Kabupaten Kupang, NTT — Fraksi PDI Perjuangan melalui Anggota DPRD Kabupaten Kupang Deasy Ballo meminta Bupati Kupang Yosef Lede untuk membatalkan rencana pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 50 persen. Desakan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap dampak sosial dan ekonomi yang akan dialami para PPPK.
Dalam pernyataannya, Deasy Ballo meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan mengkaji pos anggaran lain yang dapat ditunda. Ia menyebut belanja bantuan sosial sebesar Rp. 51 miliar, belanja hibah Rp. 31 miliar, dan pembangunan patung senilai Rp. 30 miliar sebagai alternatif penghematan.
“Apabila ada rencana pemotongan gaji PPPK sebesar 50 persen, sebaiknya dibatalkan. Pemerintah daerah perlu memikirkan kembali dan mengambil kebijakan yang berpihak pada PPPK,” kata Deasy Ballo, yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang
Ia juga menegaskan bahwa dalam seluruh tahapan pembahasan APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2026, tidak terdapat kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah mengenai pemotongan gaji PPPK. Hal itu mencakup penyampaian nota keuangan, pendapat fraksi, jawaban pemerintah, pembahasan di Badan Anggaran, hingga rapat paripurna penetapan APBD.

