Usulan Reformasi Pengelolaan Dana Bos Menekankan Pemisahan Belanja Barang Melalui Marketplace Resmi Pemerintah untuk mencegah Praktik Mark-Up dan Kwitansi Fiktif
Kupang, 1 Februari 2026 — Ketua Forum Guru Nusa Tenggara Timur (NTT), Jusup KoeHoea, mendesak Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk segera merombak regulasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menyusul maraknya dugaan korupsi dana BOS di wilayah NTT.
Menurut Jusup, sejumlah kasus penyelewengan dana BOS telah berujung pada proses hukum dan pemidanaan oknum di tingkat sekolah. Ia menilai bahwa akar persoalan bukan semata pada individu, melainkan pada sistem pengelolaan anggaran yang masih membuka ruang besar bagi penyalahgunaan.
“Jika dana pendidikan masih dikelola dalam bentuk uang tunai di tingkat sekolah, maka potensi korupsi akan selalu berulang. Ini bukan hanya soal integritas personal, tetapi kegagalan sistem,” ujar Jusup KoeHoea.
Forum Guru NTT mengusulkan reformulasi skema pengelolaan dana BOS dengan pendekatan terbatas dan terukur. Untuk komponen pengembangan profesionalitas guru dan tenaga kependidikan, dana tetap ditransfer langsung ke rekening sekolah. Namun untuk belanja barang dan alat tulis kantor (ATK), Forum Guru NTT mendorong agar seluruh transaksi dilakukan melalui marketplace resmi pemerintah, dengan pembayaran langsung oleh pemerintah pusat kepada penyedia barang.

