Kabupaten Kupang-NTT, 27 Januari 2026,– Ribuan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang yang dilantik oleh Bupati Yosef Lede pada 30 Desember 2025 hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) Petikan sebagai dasar legal pelaksanaan tugas. Saat dikonfirmasi media pada 26 Januari 2026 di GOR Kabupaten Kupang, Bupati menyatakan bahwa SK Kolektif telah diberikan, sementara SK Petikan masih dalam proses distribusi.
“Sudah ada SK Kolektif. SK Petikan sedang diproses untuk dibagikan kepada masing-masing pejabat,” ujar Yosef Lede kepada wartawan.
Pelantikan tersebut mencakup pejabat administrator, fungsional, kepala sekolah, dan kepala puskesmas. Namun, keterlambatan distribusi SK Petikan menimbulkan pertanyaan publik terkait legal dalam menjalankan tugas, terutama dalam penandatanganan dokumen dan pengambilan keputusan administratif.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Dr. Johanis Tuba Helan, menilai bahwa pemberian SK Petikan seharusnya dilakukan sebelum atau sesaat setelah pelantikan untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan.
“Menurut saya, demi tertib administrasi pemerintahan maka SK diberikan sebelum pelantikan atau sesaat sesudah pelantikan. Sama dengan seorang pejabat melakukan perjalanan dinas, maka surat tugas diberikan sebelum dia berangkat, bukan setelah pulang baru diberikan surat tugas,” ujar Johanis.





