Keraguan Publik Pecah, Kejaksaan Tegakkan Keadilan

Reporter: Nufi 
| Editor: Redaksi Nusa Tribun

Shirley Manutede menegaskan penahanan Mokris Lay berdasarkan analisa yuridis dan pasal berlapis yang menjerat.

KOTA KUPANG, 28 Januari 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., resmi menahan Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, pada Rabu (28/1) saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Penahanan dilakukan berdasarkan analisa yuridis yang matang, baik merujuk KUHAP lama maupun KUHP baru. Kajari menyebut penahanan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP lama, serta Pasal 99 ayat (5), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 100 ayat (5) KUHP baru.

“Penahanan terhadap tersangka Mokris Lay kami lakukan setelah mempertimbangkan aspek hukum yang matang. Ada bukti yang cukup dan alasan yuridis yang jelas,” ujar Shirley Manutede.

Kajari juga menjelaskan bahwa tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta saat pemeriksaan. Dalam surat permohonan penahanan dari saksi korban Ferry Anggi Widodo, disebutkan bahwa Mokris Lay tidak memberikan nafkah maupun tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Pasal 77B jo. Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 1 Tahun 2026; serta Pasal 428 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *