Defisit APBD 2026, PPPK Kabupaten Kupang Tunggu Keputusan Pemotongan Gaji

 

KUPANG – Pemerintah Kabupaten Kupang menghadapi defisit APBD sebesar Rp150 miliar pada tahun anggaran 2026 setelah dana transfer pusat hanya Rp600 miliar dari kebutuhan Rp750 miliar. Dampak langsung dari defisit ini adalah beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sepenuhnya ditanggung daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S. J. Sanam, menegaskan belum ada rancangan resmi pemotongan gaji PPPK. Namun, rapat bersama seluruh PPPK dijadwalkan Senin, 26 Januari 2026, di Aula Kantor Bupati Kupang untuk mencari kesepakatan.

Isu pemangkasan gaji hingga 50 persen memicu keresahan. Seorang guru PPPK mengaku gajinya sudah tergadai di Bank NTT sehingga separuh penghasilan dipotong otomatis. “Kalau nanti ada kesepakatan untuk potong lagi, susah sudah datang di saya, istri, dan anak-anak,” ujarnya.

Bupati Kupang, Yosef Lede, sebelumnya menyampaikan dua opsi kebijakan: pemangkasan gaji atau pemberhentian jika tidak ada kesepakatan. Kepastian nasib PPPK akan ditentukan dalam rapat resmi pada 26 Januari 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *